Ketahui Syarat Syarat Bisa Divaksin Covid Lewat SehatQ.Com

Covid bisa dibilang merupakan salah satu hal yang paling banyak dibicarakan sepanjang tahun 2020 yang lalu. Bahkan kini meski kita sudah memasuki bulan ke 3 di tahun 2021 perbincangan tentang covid ini belum juga surut. Tak hanya di Indonesia bahkan di seluruh dunia ribut masalah covid ini. Apalagi sampai sekarang jumlah penambahan orang yang terkena covid setiap harinya masih saja tinggi. Tercatat kemarin di hari rabu 3 maret saja ada penambahan sebanyak 6.808 kasus baru.

Dengan masih tingginya kasus covid yang terjadi di Indonesia tentunya sangat mempengaruhi berbagai sendi kehidupan orang Indonesia. Mulai dari bidang pariwisata, transportasi, pendidikan semua terdampak dengan adanya covid ini. Termasuk juga bidang ekonomi yang cukup merosot bahkan mengalami resesi pada tahun lalu.


Tentunya kita semua berharap agar situasi pandemi ini segera berakhir dan bidang bidang lain yang terdampak bisa segera bangkit. Untuk itulah perlu bagi kita semua untuk tetap menerapkan protokol hidup sehat seperti dengan tetap menerapkan 3 M. 


Dan di tahun 2021 sepertinya sudah mulai ada sedikit titik terang tentang covid ini yakni dengan sudah adanya berbagai vaksin yang siap diberikan kepada manusia. Upaya vaksinasi ini merupakan salah satu hal yang dianggap akan memiliki efek memutus rantai persebaran virus corona nantinya. Dan dengan vaksinasi kepada sebagian besar populasi yang ada diharapkan akan tercapai herd immunity.


Jenis vaksin yang dipakai di masyarakat sendiri cukup beragam antara negara satu dengan yang lainnya. Beberapa diantara vaksin covid 19 tersebut diantaranya adalah sinovac, moderna, Oxford-AstraZeneca, pfizer, serta novavac. 


Indonesia sendiri saat ini sudah mulai melakukan vaksinasi menggunakan vaksin sinovac buatan china. Untuk tahap awal vaksinasi dilakukan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.


Setelah prioritas pertama ini selesai dilanjutkan untuk prioritas kedua yakni tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.


Dan selanjutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Kemudian urutan prioritas selanjutnya menurut Undang Undang adalah Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Disusul oleh masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dan terakhir adalah masyarakat sipil biasa.


Akan tetapi ternyata tidak semua orang bisa divaksin. Karena ada syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar aman diberi vaksin. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah berusia di atas 18 tahun, tidak mengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati.


Sedangkan untuk penderita penyakit autoimun vaksinasi hanya bisa diberikan jka sudah dikonsultasikan dengan dokter yang merawatnya. Untuk syarat syarat vaksin lainnya kita bisa melihatnya lewat berbagai media kesehatan terpercaya seperti sehatQ.Com misalnya. 


Melalui SehatQ.Com ini kita juga bisa melakukan pengecekan baik untuk diri sendiri maupun orang lain melalui serangkaian pertanyaan / kuisioner yang diberikan apakah kita termasuk orang yang masuk kriteria bisa divaksin ataukah tidak. Pertanyaan yang ada ini misalnya soal umur, suhu tubuh, tekanan darah, apakah pernah kontak langsung dengan penderita covid dan beberapa pertanyaan lain tentang apakah kita pernah mengalami sakit atau gangguan kesehatan tertentu. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deretan Tips Membeli Mobil untuk Pemula

ROG Zephyrus G14 (2022) Laptop Gaming 14-inci Paling Powerful